WONOSOBO, KRJOGJA.com- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Wonosobo menggelar rapat koordinasi bersama para Camat dan petugas pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai sarana untuk mencari solusi mengatasi ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos), di Resto Ongklok Wonosobo, Jumat (14/8).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinsos PMD Wonosobo Retno Eko SN didampingi Kabid Sosial Umarno, Koordintor PKH Regional Jawa Anang Megocahyo, Korwil PKH Jateng 2 M Arif Rohman Muis, Korkab PKH Wonosobo Yosi Gita Perdana dan Sugiyono, serta para camat se-Kabupaten Wonosobo.
Koordinator PKH Regional Jawa Anang Megocahyo, menegaskan bahwa rakor dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi sarana penyamaan persepsi bahwa PKH merupakan bansos bersyarat yg diperuntukkan kepada keluarga pra sejahtera dengan kriteria ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, dan disabilitas berat yang harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui FGD ini, maka kebuntuan perubahan DTKS diharapkan bisa terselesaikan dengan pemahaman bersama. Termasuk permasalahan masih ditemukannya ketidaktepatan penerima bansos. "Permasalahan yang terjadi di mulai dari belum dipahaminya alur dan sistem pengelolaan DTKS, maka penting keberanian perubahan data pada DTKS dan pemilihan penerima manfaat yang tepat sasaran sesuai tingkatan sosial di masyarakat," tandasnya.
Jadi, lanjutnya, agar pelaksanaan PKH berhasil sesuai tujuan program, perlu mendapat dukungan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, daerah, kabupaten/kota, desa hingga stake holder terkait. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi dan koordinasi secara rutin kepada para pemangku kebijakan.
"Pentingnya koordinasi antara pemangku kebijakan tingkat kecamatan dengan SDM PKH, agar terjadi keselarasan dan sinergitas dalam pelaksanaan PKH. Seperti meminimalisir beberapa kendala yang ada di lapangan. Termasuk adanya sejumlah penerima bansos yang kurang tepat sasaran," paparnya.
Terpenting lagi adalah dalam pelaksanaan tugasnya, para pendamping sosial PKH harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan bisnis proses PKH. Mulai dari validasi calon keluarga penerima manfaat (PKM), pemutakhiran data, verifikasi komitmen, penyaluran bansos, hingga pelaksanaan P2K2 dan Graduasi.
Sekretaris Dinsos PMD Wonosobo Retno Eko SN, mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pembaruan data kemiskinan warganya melalui aplikasi SIKS-NG yang menjadi pintu masuk terhadap perubahan DTKS.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan sinergitas yang lebih baik lagi. Mulai dari SDM PKH, Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk bersama-sama mengawal agar program PKH berjalam maksimal dan berkelanjutan. (Art)