Bocah ABG Terlibat Sindikat Curanmor

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Tersangka beserta barang bukti kejahatan. (Foto : Zaini Arrosyid)
Tersangka beserta barang bukti kejahatan. (Foto : Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung menggulung 10 anggota sindikat pencurian dan penadah kendaraan bermotor lintas daerah dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 sepeda motor, kunci sepeda motor, plat nomor dan kunci Y.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan 10 tersangka yang ditangkap satu diantaranya masih dibawah umur yakni FAS dan dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana 16 tahun. "Tersangka lain yakni SY, RSP, DII, RP dan JW dengan jeratan 363 KUHP dan ancaman 7 tahun," kata Muhammad Ali, Senin (03/08/2020).

Ia mengatakan tersangka lainnya yakni MD, PR dan SY dengan jeratan KUHP pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjar serta WD yang dijerat KUHP 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. Dari tersangka itu, yang merupakan daftar pencarian orang tiga orang yakni SY, RSP dan PR.

“SY dan PR juga seorang residivis, mereka mencuri di Parakan sebanyak 2 kasus, Kaloran (2) dan Temanggung, Jumo, Bulu, Kedu, Candiroto dan Bejen masing-masing satu kasus. Tersangka SY, diantaranya mencuri di gedung dakwah kowangan dan gedung Aneka Guna Kaloran dan halaman kantor Desa Kedu," katanya.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan menyampaikan terdapat 11 kasus pencurian yang dilakukan sindikat tersebut. Mereka berperan sebagai pemetik, pengawas dan penadah kendaraan curian.

Tersangka Suryono mengatakan peralatan untuk mencuri berupa kunci T, kunci duplikat dan kunci palsu, yang diambil dengan paksa. "Butuh 5 menit untuk beraksi, motor lalu diserahkan pada penadah dengan harga Rp 2-3 juta oer unit," kata dia.

Tersangka lainnya DII mengatakan mau diajak mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Pencurian juga baru kali pertama dilakukan dan berakhir tertangkap polisi. "Saya ditangkap, saya berperan sebagai pemetik," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X