PURWOREJO, KRJOGJA.com – Sebanyak 1.873 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo atau sekitar 60 persen dari bidang lahan yang ada hingga kini belum disertifikatkan. Padahal tata kelola aset yang menjadi hak milik Pekab sangat penting.
“Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemkab karena aset atau barang milik daerah ini merupakan potensi ekonomi,†kata Wakil Bupati (Wabup) Purworjeo Hj Yuli Hastuti SH, Sabtu (18/7) Usai rapat koordinasi tata kelola aset dan penyerahan sertifkat Pemda dan PT PLN (Persero) di wilayah provinsi Jawa Tengah melalui video converen (Vidcon) Hj Yuli Hastuti menandaskan,
Bahwa asset daerah merupakan seluruh harta kekayaan milik daerah, sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. “Maka perlu segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset ini, terutama kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifkat sebagai bukti administrasi yang legal,†tandasnya.
Didampingi Asisten pemerintahan H Genthong Sumharjono Ssos MM, Asisten Ekonomi pembangunan dan keuanagan Drs Budi Harjono, dan Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati, Yuli Hastuti mengaku Pemkab Purworejo akan segera menuntaskan aset daerah yang masih ada sekitar 60-an persen, sedangkan yang 40 persen semua sudah bersertifikat.
"Kita berharap tahun ini sudah ada yang diproses di BPN, dilanjutkan tahun berikutnya dan bisa tuntas,†tandasnya seraha berharap, yang ada hubungannya dengan masyarakat, agar dilakukan pendekatan sehingga masyarakat bisa memahami. (Nar)