PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Kr (47) seorang duda warga Purwokerto Selatan, dibekuk Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas di rumah orang tuanya. Pelaku Kr dibekuk lantaran menghamili gadis dibawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, SIk, Kamis (25/6) menjelaskan pelaku Kr ditangkap Rabu (24/6/2020) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban Nra (16).
"Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari tetangganyaa korban sedang sedang hamil," kata AKP Berry.
Selanjutnya orang tua korban bersama korban pergi ke dokter untuk memeriksa kebenaran kehamilanya. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sedang hamil delapan bulan.
Kemudian oleh orang tua, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas. Anggota Satreskrim yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di rumah orang tuanya," ungkap Berry.
Dijelaskan saat melakukan aksi bejatnya pelaku Kr dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak bulan September 2019. Selain menangkap pelaku Kr, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna abu abu biru, satu potong celana panjang warna merah, satu potong celana dalam warna cream dan satu potong bra warna abu abu tali pink.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kr dijerat pasal 81 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Dri)