TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Temanggung, Gotri Wijiyanto membenarkan telah diberlakukannya PKM di wilayah Kabupaten Temanggung oleh Bupati Temanggung sejak 19 Mei dan berangkhir 19 Juni mendatang.
"Pedoman pelaksanaan PKM dengan nomor 360/242 Tahun 2020 dan ditandatangani bupati pada 19 Mei lalu, " kata Gotri kepada KRJOGJA.com, Kamis (27/05/2020).
Ia mengatakan pemberlakuan PKM itu terdapat dalam poin kedua dari instruksi bupati dalam percepatan penanganan Covid-19. PKM tersebut berupa pelaksanaan karantina, penggunaan masker, pendirian posko Covid-19, Pembatasan kegiatan tempat usaha, pembatasan kegiatan bepergian atau masuk Kabupaten Temanggung dan pembatasan moda transportasi.
Dia mengatakan ada lima instruksi dari bupati pada GTPP-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan Desa/Kelurahan serta seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung. Diantaranya memastikan seluruh warga di wilayah Kabupaten Temanggung wajib menerapkan protokol kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan melaksanakan menghindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitiser, dan menggunakan masker.
Ia menyampaikan jam operasional di pasar tradisional pukul 04.00 sampai 16.00 WIB, toko modern, supermarket dan minimarket pukul 08.00 - 18.00 WIB, dan restoran atau rumah makan jam 08.00 - 20.00 WIB. Dikemukakan warga yang keluar masuk Temanggung harus memegang surat keterangan perjalanan (SKP), namun dikecualikan antara lain pada anggota TNI/Polri, petugas GTPP, tenaga medis, pemadam kebakaran ambulan dan mobil jenazah, pengemudi kendaraan pengangkut obet-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pendampingnya.
Disampaikan titik pengecekan keluar masuk Kabupaten Temanggung berada di Kecamatan Kledung, Bejen, Kaloran, Pringsurat dan Kranggan. Terminal, pool, agen penumpang dan jalan nasional/ kabupaten untuk angkutan penumpang dan barang.
“Pelanggaran dari ketentuan, bagi warga ber KTP Temanggung untuk kembali ke rumah, dan yang dari warga luar Temanggung untuk kembali ke tempat asal perjalanan," kata dia.
Gotri mengatakan untuk moda angkutan umum jam operasional 04.00 - 18.00 WIB. Mereka wajib terapkan protokol kesehatan dengan penumpang harus menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan pakai sabun atau handsanitiser bagi pengemudi dan penumpang. (Osy)