Bujang Lapuk Cabuli Bocah Laki-laki di Bawah Umur

Photo Author
- Minggu, 17 Mei 2020 | 01:19 WIB
Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. (Foto : Sukmawan)
Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. (Foto : Sukmawan)

KEBUMEN, KRJOGJA.com - Laki-laki belum menikah yang sudah berumur 68 tahun ditangkap polisi. Manula berinisial MH, warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen itu diamankan dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.

"Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan di rumah pelaku sejak Januari 2020," terang Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (16/05/2020).

Kepada korban, pelaku kerap memberi uang dengan permintaan agar tidak menceritakan kepada siapapun. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Suk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X