KEBUMEN, KRJOGJA.com - Laki-laki belum menikah yang sudah berumur 68 tahun ditangkap polisi. Manula berinisial MH, warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen itu diamankan dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan di rumah pelaku sejak Januari 2020," terang Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (16/05/2020).
Kepada korban, pelaku kerap memberi uang dengan permintaan agar tidak menceritakan kepada siapapun. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Suk)