SALATIGA, KRJOGJA.com - Jumlah kerumunan warga ditengah tengah mewabahkan virus Covid19 segera dibatasi tetap menjaga jarak dan mengenakan masker. Sebab sampai saat ini tidak batasan tetap khusus di Salatiga.
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan terkait masalah ini pihaknya segera koordinasi dengan aparat keamanan meskipun Salatiga belum diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperi Jakarta.
"Kami akan perbanyak sosialisasi jumlah kerumunan termasuk batasannya untuk saling mengedukasi dan mengontrol. sifatnya nanti masih imbauan belum ada paksaan. Kita rapatkan bersama pimpinan daerah agar ada kepastian masalah makna kerumunan ini," tandas Dance Ishak Palit.
Sementara berkaitan dengan dampak ekonomi akibat pandemi covid19 ini, DPRD Salatiga melaunching Posko Data warga yang akan menerima bantuan bersama tim validasi data dari Dinsos, Dukcapil, kelurahan dan dari RT/TW. Dalam pendataan jangan sampai terjadi data tumpang tindih dan terjadi dobel penerima bantuan dampak covid antardinas.
"Yang pertama harus berNIK Salatiga dan kriterianya sesuai dengan SE Mendagri bagi penerima bantuan terdampak covid 19 agar tidak melanggar aturan DPRD akan jadi relawan data dan posko data dipusatkan di DPRD ini,'" katanya.
Wakil Ketua DPRD Salatiga Latif Nahari mengungkapkan data warga hanya mengacu pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos di Salatiga hanya 5.533 orang. Data ini berbeda dengan kategori yang dibuat Kemendagri atas mewabahnya Covid-19.
"Daata baru nanti tidak hanya butuh kecepatan, saja melainkan juga ketepatan dan keadilan dalam penanganan dampak Corona," tandas Latif. (Sus)