27 Narapidana Rutan Temanggung Dikembalikan Kepada Keluarga

Photo Author
- Sabtu, 4 April 2020 | 09:12 WIB
Penyerahan narapidana pada keluarga di Rutan Temanggung. Foto: Zaini A
Penyerahan narapidana pada keluarga di Rutan Temanggung. Foto: Zaini A

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sebanyak 27 narapidana menjalani asimilasi dengan dititipkan pada pihak keluarga untuk mengurangi resiko tertular Covid-19 di Rumah Tahanan Kelas II Temanggung. 21 narapidana diserahkan pada pihak keluarganya, Jumat (3/4) sedang 6 lainnya Kamis (2/4).

Kepala Rutan Kelas II B Temaggung Tri Wahyu Santosa mengatakan narapidana yang menjalani asimilasi tersebut semuanya dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19. Mereka selama ini berkelakuan baik. Maka itu jika nanti terpapar Covid-19 dan berbuat pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab keluarga.

"Kami titipkan narapidana ini pada keluarga, jaga mereka agar tetap berkelakuan baik dan tidak terpapar Covid-19," kata Tri Wahyu Santosa, saat penyerahan narapidana pada pihak keluarga, Jumat (3/4).

Dia berpesan pada keluarga agar para narapidana tersebut tidak dipekerjakan. Mereka untuk tetap di dalam rumah untuk sementara waktu. Mereka diperbolehkan keluar rumah hanya untuk wajib lapor pada badan pemasyarakatan satu minggu sekali.

Dia mengatakan telah mengusulkan 48 narapidana, tetapi yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini sebanyak 27 narapidana. Sedangkan yang lainnya masih menunggu, termasuk diantaranya mereka yang menjalani hukuman subsider dan telah membayar sebagian denda sekitar 8 narapidana.

Dikatakan kebijakan asimilasi pada pihak keluarga, karena penghuni rutan termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Apalagi kapasitas rutan yang terkadang overload dari standar. Rutan Temanggung misalnya dari daya tampung ideal sekitar 94 narapidana dihuni lebih tersebut.

Seorang narapidana, Agus Suyanto mengaku bersyukur bisa menjalani asimilasi di rumah. Ia di hukum satu tahun penjara dan dua bulan lagi lepas. " Saya harusnya bebas usai lebaran, " kata dia sambil menggendong anaknya.

Dia berjanji tidak akan lagi menjambret dan berbuat kriminalitas. Kini akan bekerja yang halal, berapapun hasilnya harus disyukuri. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X