TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung lakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat publik dan zona merah di kabupaten tersebut, untuk mencegah penularan Covid-19, Selasa (31/3).
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan penyemprotan melibatkan Polri, TNI, Dishub, PMI dan unsur-unsur lain di Pemkab Temanggung. Penyemprotan ini untuk berikan rasa aman, dan bukti pemerintah menggunakan segala sumberdaya untuk pencegah penularan Covid-19.
"Penyemprotan diutamakan di zona merah yakni yang pernah disinggahi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan mereka yang terkonvismasi positif Covid-19," kata Muhamad Ali, yang juga wakil ketua tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung.
Dia mengemukakan zona merah di Temanggung diantaranya di sekitar rumah warga terkonvirmasi Covid-19 dan PDP, serta tempat-tempat publik. Secara teknis, untuk mobil watercanon dan mobil damkar di jalan-jalan raya sedangkan personil dengan sprayer di tempat khusus.
Dia menyampaikan yang disemprot disinfektan adalah benda-benda mati dan bukan manusia, sebab di manusia akan membahayakan bagi kesehatan. Penyemprotan di pasar, orangnya diminta menyingkir dahulu dan setelahnya diberi penyadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan dan diri. " Sering mencuci tangan dengan sabun dan jika terpaksa dengan antiseptik pada tangan," katanya. (Osy)