Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Sampai 13 April

Photo Author
- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:31 WIB
Kepala Disdikpora Wonosobo M Kristijadi didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Eko Premono ketika memberikan keterangan pers. (Foto : Ariswanto)
Kepala Disdikpora Wonosobo M Kristijadi didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Eko Premono ketika memberikan keterangan pers. (Foto : Ariswanto)

WONOSOBO, KRJOGJA.com - Sejak dinaikkan status siaga menjadi tanggap darurat virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo One Andang Wardoyo. SE tersebut berisi tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan, penularan dan penyebaran Covid-19 yaitu siswa belajar di rumah sistem daring (online) maupun luring (offline) yang sebelumnya sampai 29 Maret diperpanjang sampai 13 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Wonosobo, M Kristijadi didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Pendidikan, Eko Premono membenarkan perihal terbitnya SE dari Pemkab Wonosobo yang ditujukan untuk seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-kabupaten ini terkait perpanjangan pembelajaran siswa di rumah tersebut. “Penetapan kebijakan perihal kelanjutan kegiatan belajar mengajar sistem daring dan luring tersebut, akan terus dievaluasi seiring pekembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19,” terangnya, Jumat (27/03/2020).

Selain mengatur tentang kelanjutan pembelajaran tanpa tatap muka, dalam SE tersebut juga diatur tentang ketentuan perihal Ujian Nasional (UN), Kelulusan, dan Kenaikan Kelas. Untuk UN 2019/2020, baik di jenjang SMP/MTs, Program Kejar Paket B maupun Paket C resmi dibatalkan secara nasional.

Dengan dibatalkannya UN, maka keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun syarat untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan lebih tinggi. Sedangkan kriteria penentu kelulusan siswa, akan menggunakan sikap dan perilaku dengan standar minimal baik. Sementara, untuk jenjang Pendidikan SD sederajat, akan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas 4, 5 dan Kelas 6 semester gasal).

Sementara untuk penentuan kenaikan kelas, dalam SE juga telah diatur agar penilaian akhir tahun pelajaran tidak dilakukan dalam bentuk tatap muka, melainkan menggunakan portofolio nilai rapor dan prestasi siswa sebelumnya. “Penilaian kenaikan kelas juga bisa menggunakan nilai penugasan dan tes siswa selama belajar di rumah, serta asesmen jarak jauh lainnya yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dengan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” paparnya. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X