Tenang! Karyawan Tidak Kerja Masuk ODP Corona Gaji Dibayar Penuh

Photo Author
- Jumat, 20 Maret 2020 | 16:10 WIB

KEBUMEN, KRJOGJA.com - Tata cara perlindungan terhadap pekerja/buruh yang menjadi OPD (Orang Dalam Pemantauan) dan Suspek Covid-19, mulai disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnakerkum) Kebumen kepada masyarakat, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kebumen, sejak Jum'at (20/03/2020).

" Salah satu bunyi aturannya adalah bagi pekerja atau buruh yang menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tak bisa masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," ujar Kepala Disnakerkukm Kebumen, Siti Kharisah MM, di ruang kerjanya, Jum'at (20/03/2020).

Aturan tersebut menurut Kharisah merupakan bunyi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Begitu pula halnya bagi pekerja/buruh yang harus diisolasi atau dikarantina karena statusnya sebagai suspek Covid-19, upahnya dibayarkan secara penuh.

" Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang tak masuk kerja karena sakit Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kharisah.

Terkait dengan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing demi mencegah dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tak masuk kerja, maka besaran upah berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan pekerja.

Selain terkait upah pekerja, Disnakerkum Kebumen juga mendorong para pemilik perusahaan di Kebumen untuk mengambil langkah kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid-19 guna memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha. (Dwi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X