PURWOREJO, KRJOGJA.com – Sebanyak 6.517 ketua RT dan RW di seluruh desa dan kelurahan di Kabipaten Purworejo akan segera menerima intensif. Dana insentif yang bersumber dari APBD itu besarannya mencapai Rp 250.000 per bulan. Pemberian dana insentif ini berdasar pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo.
“Pemberian insentif kepada ketua RT dan ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan pada tahun 2020. Sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Perbup,†kata Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Kamis (19/3).
Dalam sosialisasi pemberian insentif kepada ketua RW dan ketua RT di Pendopo Kecamatan Kutoarjo Yuli Hastuti menjelaskan, bahwa pemberian insentif ini merupakan penghargaan Pemda kepada ketua RT dan ketua RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekaligus juga untuk meningkatkan kesejahteraan, memacu kinerja dan semangat kerja, agar terwujud kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,†jelasnya.
Sedang besaran insentif sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati yaitu sebesar Rp. 250.000,- per bulan yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai anggaran kas pada kecamatan untuk insentif kelurahan. Sedangkan untuk insentif di desa dibayarkan setiap empat bulan sekali. (Nar)