PURWOREJO, KRJOGJA.com - Oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam 'R', diduga menggandakan jaminan SK pensiun milik nasabahnya. SK palsu itu ditengarai dimanfaatkan oknum untuk mengajukan kredit atas nama nasabah pada bank, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Nasabah menuntut koperasi menyelesaikan kredit dengan agunan SK diduga palsu itu karena berpotensi merugikan nama baik mereka.
Sedikitnya sembilan nasabah KSP yang berpusat di Bandung itu, mendatangi kantor pengacara Tjahjono dan rekan untuk meminta bantuan hukum. "Mereka datang kepada kami dan berkeluh kesah tentang dugaan pemalsuan untuk pengajuan kredit itu," ungkap penasehat hukum nasabah, Tjahjono SH, kepada KRJOGJA.com, Senin (16/3).
Nasabah mengetahui dugaan penggandaan itu setelah mereka mengecek ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Yogyakarta. Awalnya, kata Tjahjono, nasabah mendengar informasi dari masyarakat terkait dugaan kredit ganda atas nama mereka, yang diduga dilakukan koperasi.
Mereka khawatir penyimpangan itu akan merugikan di waktu yang akan datang. Sejumlah nasabah itu datang ke OJK untuk memastikan. "Hasilnya, nasabah punya dua pengajuan kredit dengan jaminan SK yang sama. Padahal mereka ini hanya pinjam uang koperasi dengan satu SK pensiun sebagai jaminan," terangnya.
Bahkan, ada nasabah yang sudah melunasi kredit di koperasi dan telah menerima pengembalian SK, tetapi namanya tercantum masih memiliki sisa utang di bank yang harus dilunasi. Dugaan penggandaan SK yang dilaporkan sembilan nasabah, terjadi antara 2014 - 2019. Nilai total kredit yang dicairkan dengan jaminan SK diduga 'aspal' itu, mencapai Rp 600 juta. "Tentu uangnya tidak cair kepada nasabah, tetapi kepada oknum di koperasi, nasabah hanya dipakai namanya saja dan SK-nya digandakan," ucapnya.
Dobel kredit itu secara finansial belum merugikan nasabah, karena oknum di koperasi itu terus mengangsur kredit. "Tetapi kalau suatu saat kredit dengan SK palsu itu macet, bank tentu akan mengejar nama pemohon/jaminan yang tertera SK, mereka juga terancam di 'blacklist' ketika kelak akan mengajukan kredit," tuturnya.
Tjahjono berharap koperasi memiliki itikad baik dengan menutup kredit dengan jaminan SK hasil penggandaan. "Kalau ditutup kreditnya, mungkin kami akan berhenti, kalau tidak, akan dilanjutkan," tegasnya. (Jas)