Permohonan Slamet Riyanto Dikabulkan Sebagian

Photo Author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 13:33 WIB
Majelis sidang Bawaslu membacakan putusan. (Foto : Jarot Sarwosambodo)
Majelis sidang Bawaslu membacakan putusan. (Foto : Jarot Sarwosambodo)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Majelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Purworejo 2020 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Slamet Riyanto dan Suyanto HS. Majelis memerintahkan kepada termohon KPU Kabupaten Purworejo agar memberi kesempatan kepada bapaslon perseorangan untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan.

Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH STh I MKn juga membatalkan berita acara KPU Kabupaten Purworejo Nomor 8/PL.02 2-BA/3306/Kab/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan pada Pilbup/Cawabup Purworejo 2020. KPU juga diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan penghitungan hasil penyesuaian dokumen syarat dukungan tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Purworejo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan, serta menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Nur Kholiq saat membacakan amar putusan dalam sidang di Bawaslu Purworejo, Jumat (13/03/2020).

Ditemui usai persidangan, Nur Kholiq menjelaskan proses tersebut berlangsung selama sebelas hari. Ada enam persidangan yang dilaksanakan hingga berakhir pada putusan pada Jumat (13/03/2020). "Proses sengketa sudah selesai dan untuk putusan sifatnya mengikat," ujarnya.

Penasehat hukum pemohon Yunus SH mengatakan, putusan tersebut telah menjawab rasa keadilan bakal paslon Slamet Riyanto dan Suyanto. Secara substansi, lanjutnya, bapaslon punya hak secara administratif mencalonkan diri sebagai calon bupati.

Menurutnya, Bawaslu mempertimbangkan bahwa adanya ketidaksesuaian yang terjadi untuk diperbaiki. "Artinya dari kedua-duanya dari pertimbangan itu Bawaslu tidak menyalahkan prosedural KPU juga tidak secara kaku menerapkan kepada bapaslon, artinya ini seimbang," terangnya.

Setelah menerima salinan putusan, lanjutnya, KPU akan koordinasi dengan bapaslon untuk bekerja kembali melaksanakan perbaikan itu. Tetapi, kata Yunus, tidak ada lagi pengumpulan data baru. "Tidak ada pengumpulan data lagi, artinya hanya basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap yang masuk proses penyesuaian," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dulrokhim mengemukakan, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut sesuai perintah majelis sidang. Soal waktu tiga hari kerja dalam putusan, pihak KPU menyatakan optimis menyelesaikan sesuai ketetapan itu. "Akan kita tindak lanjuti dan saya kira lebih dari cukup waktunya," ujarnya.

Terpisah, Slamet Riyanto mengaku optimis akan lolos dalam proses penyesuaian itu. "Saya optimis. Kami akan koordinasikan terkait putusan ini dan ini sifatnya perbaikan saja," tandasnya. (Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X