TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Dana desa di Kabupaten Temanggung pada 2020 berjumlah Rp 250,7 miliar atau meningkat Rp 8,8 miliar dibanding tahun sebelumnya.
"Kebijakan pemerintah dari tahun ke tahun meningkatkan Dana Desa," kata Bupati Temanggung Al Kahdziq, ditemui usai sosialiasi Perbub no 6 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan desa alokasi dana desa bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi Kabupaten Temanggung, Senin (9/3).
Dia mengatakan peningkatan penerimaan dana desa tentu harus diikuti peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa sehingga dana yang diterima dapat digunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntable dan menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan yang berdampak hukum.
Dikatakan sosialisasi yang diikuti kades dan BPD, dan camat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah desa agar dapat menuntaskan permasalahannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menanggulangi kemiskinan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu meningkatkan status kesejahteraan desa dari tertinggal ke berkembang dari berkembang ke maju dan dari maju ke mandiri.
"Di tahun 2020, Temanggung mengejar target 20 desa mandiri dari belum ada di tahun 2019. Di Temanggung kini ada 7 desa tertinggal, 211 desa berkembang, 48 desa maju dan belum ada yang desa mandiri," katanya.
Dia berpesan pada Kades dan BPD menjalin kerjasama yang dan meningkatkan komunikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, semua dana yang masuk agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk membiayai semua kegiatan yang telah direncanakan.
"Jangan ada penyalahgunaan dana dan kewenangan, kepala desa harus dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan. Dan desa harus menggunakan aplikasi sistem keuangan desa yang mempermudah desa dalam administrasi pengelolaan keuangan," katanya.
Bupati mengatakan pada Kades , BPD dan lembaga kemasyarakat desa untuk dapat melaksanakan tugas pokok fungsi dengan baik sehingga tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Osy)