PURWOREJO, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menolak status dukungan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Purworejo jalur independen atau perseorangan atas nama Slamet Riyanto SP dan balon pasangannya Suyanto HS. Keputusan ini diambil karena syarat jumlah dukungan yang dibuktikan dengan foto copy KTP tidak memenuhi ambang batas sesuai ketentuan.
“Setelah kami hitung, dukungan yang diserahkan ke KPU ternyata tidak memenuhi ketentuan, sehingga status dukungan ditolak,†kata Ketua KPU Purworejo Drs Dulrokhim, Sabtu (29/02/2020).
Dijelaskan, dari berita acara (BA) jumlah data dukungan yang diunggah di SILON KPU sebanyak 46.614, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.412. Sedang data dukungan yang diserahkan ke KPU setelah dihitung teryata jumlahnya 47.770, dan yang TMS 5.535 sehingga dukungannya yang memenuhi syarat (MS) hanya 42.202.
“Jadi tidak memenuhi syarat, sehingga status dukungan ditolak,†katanya seraya menambahkan, seharusnya jumlah syarat minimal dukungan sebanyak 46.096.
KPU menurut Dulrokhim, telah melakukan pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Balon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil nupati Purworejo (Pilbub) tahun 2020 atas nama pasangan balon ini. Dijelaskan pula, bahwa dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran paslon perseorangan telah melakukan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1- KWK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan.
“Dukungan untuk balon independen Kabupaten Purworejo minimal sebanyak 46.096 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Mcdel B.1.-KWK,†jelasnya.
Mendapati keputusan ini Slamet Riyanto SP langsung mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo. “Saya merasa ada yang janggal dari keputusan KPU sehingga saya mencari keadilan ke Bawaslu,†katanya. (Nar)