KEBUMEN, KRJOGJA.com - Kendati Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen 2020 baru akan berlangsung 23 September 2020, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen meminta agar para calon peserta perorangan maupun yang diusung oleh partai politik (parpol) yang berasal dari profesi tertentu agar berupaya sedini mungkin untuk mengurus proses pengunduran diri dari profesi asalnya itu.
Adapun profesi tertentu yang diwajibkan mengundurkan diri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai BUMN/BUMD,Â
penyelenggara pemilihan umum, kepala desa dan perangkat desa. Ada hal krusial yang perlu kami tekankan di sini. "Bila ada calon peserta perseorangan maupun diusung parpol yang berprofesi tertentu, seyogyanya pengunduran diri dari profesinya tersebut diproses dari sekarang," ujar Ketua KPU Kebumen, Yulianto MKom, dalam sambutannya di depan peserta Rakor Persiapan Pencalonan Pilbup Kebumen 2020 dan Pembentukan Badan Penyenggara Adhoc KPU Kebumen, di Aula KPU Kebumen baru-baru ini.
Dalam pembahasan mekanisme pengunduran diri calon peserta Pilbup dari profesi asalnya tersebut, perwakilan dari Badan KepegawaianÂ
Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709/Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen memberikan tanggapan yang serupa. Yakni, alur pengunduran diri di masing-masing instansi tersebut cukup panjang dan berjenjang serta membutuhkan waktu yang tidak singkat. "Padahal kita tahu bahwa masih ada sejumlah syarat administrasi lain yang harus dipenuhi pula, seperti Surat Keterangan Sehat, Surat Bebas Narkoba, Legalisasi Ijazah, NPWP, Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan sebagainya," ujar Yulianto. (Dwi)