17 Warga Binaan LP Magelang Terima Remisi

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2019 | 22:43 WIB
Sebagian warga saat melihat lembaran daftar penerima Remisi Khusus Natal 2019. (Thoha)
Sebagian warga saat melihat lembaran daftar penerima Remisi Khusus Natal 2019. (Thoha)

MAGELANG, KRJOGJA.com - Sebanyak 17 nara pidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan LP atau warga binaan pemasyarakatan LP Kelas IIA Magelang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pidana tepat Tanggal 25 Desember 2019, Rabu (25/12) kemarin. Diantara mereka ada yang menerima remisi 15 hari, 1 bulan dan ada juga yang menerima 1 bulan lebih 15 hari.

Hal ini dibenarkan Kepala LP Kelas IIA Magelang Bambang Irawan BcIP SH MH lewat Kasubsi Registrasi LP Kelas IIA Magelang Cahyo Sunarko kepada KRJogja.com, Rabu. Dikatakan, sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, syarat mendapatkan temisi diantaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pelanggaran, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Usulan remisi sudah dilaksanakan dengan sistem online melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan,  sehingga dapat diketahui warga binaan pemasyarakatan maupun keluarganya dan bebas pungutan atau biaya.

 Rabu kemarin juga diberikan waktu kunjungan khusus Hari Natal pukul 08.30-12.00. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X