MAGELANG, KRJOGJA.com - Bawaslu Kabupaten Magelang terus melakukan penyadaran akan bahaya money politik kepada masyarakat di 11 desa di wilayah ini. Penyadaran dilakukan melalui sosialisasi-sosialisasi ke tengah masyarakat.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjadikan desa pengawasan, yakni desa dengan masyarakat yang kokoh, paham dan melek demokrasi, serta mengerti tentang Pemilu, sehingga mereka dengan sadar ikut mensukseskan Pemilu,†kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habieb Shaleh SS, saat melakukan sosialisasi di Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Rabu (30/10/2019).
Melalui sosialisasi ini, kata Habib, jika ada pelanggaran Pemilu masyarakat bisa ikut mencegah dan berani melaporkan ke Bawaslu. “Jika sudah dinasehati masih melakukan pelanggaran, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Bawaslu, sehingga bisa dilakukan pencegahan sedini mungkin, atau penindakan. Ini terkait dengan Pemilu secara umum, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pilkades,†katanya.
Disebutkan, untuk sosialisasi desa pengawasan ini, sesuai dengan program Bawaslu ada tiga desa, yakni Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, dan Desa ketundan Kecamatan Pakis. "Selain itu kita juga mencanangkan 3 desa anti money politik, yakni Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, dan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung. Dari target enam desa ini, Bawaslu Kabupaten Magelang bisa menambah 5 desa lagi yakni di Kecamatan Ngablak, sehingga total kesulurah ada 11 desa,†sebutnya. (Bag)