104 Pelanggaran Keimigrasian, 4 WNA Overstay

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:30 WIB
Suasana saat rapat kerja dan pengukuhan tim pora. (Foto: Zaini A)
Suasana saat rapat kerja dan pengukuhan tim pora. (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng mencatat sepanjang Januari hingga Oktober telah menangani sebanyak 104 pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing yang ada di wilayah kerjanya, dan 4 diantaranya melebihi masa tinggal. 

Sedangkan Kantor Imirasi kelas II non TPI Wonosobo menolak ratusan permohonan paspor dari warga karena dikhawatirkan disalahgunakan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan 104 pelanggaran yang banyak dilakukan oleh warga negara asing yang ada adalah melebihi ijin masa tinggal. Maka itu mereka segera mengambil tindakan, pilihannya memperpanjang untuk tinggal atau meninggalkan Indonesia.

"Yang overstay beberapa hari bayar denda, yang lebih 60 hari dideportasi. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dideportasi," kata Esti ditemui usai rapat dan pengukuhan tim pengawas orang asing tingkat kabupaten dan kecamatan di Temanggung, Selasa (29/10/2019).

Dia mengatakan warga yang melebihi masa tinggal (overstay) ada empat orang, yakni dua warga Yaman, seorang warga Slovakia dan seorang warga Australia. Sedangkan warga negara asing yang ada di wilayah kerjanya mancapai 2000, terbanyak dari Cina untuk bekerja, yang lainnya belajar seperti di pesantren.

Dia mengatakan pentingnya terbentuk tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang merupakan amanat Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka bertugas untuk pengawasan orang asing, terutama dalam aktivitas keseharian yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Tim Pora telah terbentuk di hampir kabupaten / kota di Jawa Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo IG Ketut Arif mengatakan telah menolak ratusan permohonan paspor dari warga karena diduga akan disalahgunakan. Paspor berdasar permintaan untuk wisata, tetapi berdasar wawancara disimpulkan untuk bekerja. Indikasinya mereka belum pernah berwisata lalu ingin berwisata ke Singapura dan Malaysia. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan pasti.

"Paling banyak yang ditolak dari Banjarnegara, Kendal, Purbalingga termasuk Temanggung dan Purworejo," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X