TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Seorang kakek A (85) warga Selopampang Temanggung ditangkap petugas mantri hutan Perum Perhutani karena kedapatan membakar lahan di wilayah hutan lindung petak 24 lereng Gunung Sumbing.
Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Utara Dhamanhuri mengatakan seorang kakek ditangkap ketika petugas sedang patroli untuk mengamankan wilayah kerjanya dari penjarahan sumber daya dan pembakaran hutan. "Warga ini ditangkap saat sedang membakar lahan, jadi kami menangkap basah sedang membakar," kata Dhamanhuri, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan warga tersebut langsung diserahkan pada pihak Kepolisian Resort Temanggung, berikut barang bukti. Untuk lebih lanjut kepolisian yang akan menangani apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak. Kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan.
Disampaikan kasus kabakaran di lereng gunung Sumbing berbeda dengan ditangkapnya warga tersebut. Kebakaran hutan ada di lereng atas sedangkan yang ditangkap di petak 24 atau sekitar Walitis. Warga tersebut ditangkap Minggu (22/9/2019). Lahan yang terbakar 0.05 ha, namun jika tidak segera diketahui bisa lebih luas.
Dia mengatakan orang ini sedang didalami kejiwaanya. Sebab saat ditanya jawabannya selalu berbeda dan seperi orang gila. Namun untuk lebih lanjut pihaknya menunggu dari kepolisian.
Kapolsek Tembarak AKP Ari FS membenarkan penangkapan warga yang diduga melakukan pembakaran hutan tersebut dan telah ditangani Polres Temanggung. "Polres Temanggung yang menangani, Kami melimpahkannya kesana," kata dia. (Osy)