Langgar Disiplin, 7 PNS di Kota Magelang Disanksi

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2019 | 15:24 WIB
Aris Wicaksono saat berbicara di forum bimbingan teknis. (Thoha)
Aris Wicaksono saat berbicara di forum bimbingan teknis. (Thoha)

MAGELANG, KRJOGJA.com - Setidaknya 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Magelang ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin pada Tahun 2018 lalu. Dari 7 orang tersebut, 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi ringan dan 4 orang dikenakan sanksi berat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksana di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Disiplin PNS Pemerintah Kota Magelang 2019 di Hotel Puri Asri Magelang, Selasa (16/7/2019). Tiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan diberi teguran lisan, teguran tertulis dan membuat pernyataan secara tertulis. 

"Sanksi ini sifatnya pembinaan, mereka kita beri waktu untuk membuktikan. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja karena sakit, bisa dievaluasi lagi," kata Aris Wicaksono.

Untuk pelanggaran berat, lanjutnya, dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan atau pelepasan jabatan serta diberhentikan secara hormat tanpa pemberitahunan sebelumnya. "Yang berat, kebanyakan karena meninggalkan pekerjaan tanpa keterangan yang jelas selama 46 hari kerja, dan beberapa faktor lainnya," sebut Aris.

Tidak dipungkiri kalau tahun ini ada sejumlah PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran dispilin PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Namun sejauh ini BKPP masih mengumpulkan pembuktian-pembuktian. "PNS yang tidak disiplin ada banyak faktor, karena kurang pengetahuan, karena mentalitas. Kalau mental agak susah. Kalau ada sidak, misalnya, nama atau orang yang muncul ya itu-itu saja," tambahnya.

Karena itu, perlu ada bimtek pembinaan disiplin PNS Pemkot Magelang untuk mengurangi pelanggaran disiplin para pelayan masyarakat tersebut. Peserta bimtek kali ini diikuti oleh 50 peserta, mulai dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-Kota Magelang, pejabat eselon 3, pejabat pengawas eselon 4, unsur auditor inspektorat maupun lainnya. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X