PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sudah berjualan selama satu tahun, Syt (41) warga Desa Bungo RT 04/RW 01 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak akhirnya ditangkap polisi. Syt menjual obat tanpa izin dengan membuka toko di Jalan Brigjen Katamso No 22 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
“Obat yang dijual tidak dilengkapi izin, dan diakui sebagai obat kuat lelaki,†kata Kapolres Purworejo melalui Kaur Bin Op Satres Narkoba Polres Purworejo Iptu Edi Winawan, Kamis (11/7).
Pelaku menurut Edi Winawan, mendapat barang dagangan itu secara online dari seseorang di Surabaya. Barang dikirim dan diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.
Obat-obatan yang dijual itu diakui produksi Cina dan Amerika Serikat, diantaranya obat bermerk Zhi Chuang Gao, Obat Merk 7, An Ching Wan, Obat merk USA Grow Up Super, Vig RX Plus, dan obat merk Nangen Zhengzhingsu. “Obat-obat itu dijual tanpa izin edar di Toko Along yang disewa pelaku,†jelasnya.
Pelaku mengaku jika barang-barang terlarang itu miliknya. Dan dijual bebas kepada konsumen. Obat yang dikirim via rekannya dari Surabaya itu dapat merangsang syaraf. “Saya baru satu tahun berjualan obat-obat ini, Saya mendapat barang secara online dan dikirim dari Surabaya,†akunya.
Sedang obat-obatan yang dijual itu, selain dalam bentuk pil, bubuk, juga obat oil (oles). Akibat perbuatannya ini pelaku dapat diancam dengan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nar)