Terdakwa Kasus Edupark Tak Ditahan, Jaksa Ajukan Banding

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2019 | 14:07 WIB
istimewa
istimewa

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang bekas di Taman Wisata Edukasi Edupark Karanganyar jilid II. Pengajuan banding didasari vonis lebih rendah dari tuntutan serta kelimanya tidak ditahan. 

"Pokja pengadaan pesawat bekas itu terbukti bersalah. Kami memakai UU Tipikor pasal 2 subsider pasal 3. Dituntut masing-masing 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim memutuskan masing-masing dihukum satu tahun penjara. Tapi ada satu hal belum diakomodasi majelis hakim yakni tidak ada perintah segera menahan lima terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Suhartoyo kepada KR, Senin (24/6). 

Lima terdakwa itu berstatus ASN Pemkab Karanganyar. Yaitu Isriadi Putranto, Yuliati Nugraheni, Setio Bintoro, Bina Febriantoro, dan Giyarto. Mereka telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (12/6). Dia menyayangkan keputusan majelis hakim tidak memerintahkan penahanan lima terdakwa kasus dugaan korupsi Edupark Karanganyar Jilid II. "Padahal korupsi itu termasuk kasus extraordinairy crime," katanya. 

Lima terdakwa tidak ditahan sejak awal penyidikan. Pertimbangannya saat itu karena mereka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan mendapat jaminan dari instansi dan keluarga. 

Sementara itu, lima terdakwa juga mengajukan banding melalui Pengadilan Tipikor Semarang. Pengacara lima terdakwa, Zainal enggan memerinci materi banding itu.

Kasus edu park ini berawal ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu. Lokasi wisata tersebut juga dilengkapi dengan dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Dalam pelaksanaanya diketahui ada indikasi penyimpangan dalam proyek  tersebut. Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga orang lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Ketiganya adalah Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X