Politik Uang, Anggota DPRD Purworejo Terancam Kehilangan Jabatan

Photo Author
- Minggu, 16 Juni 2019 | 12:22 WIB
Ghofurrochim terhukum kasus politik uang saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Purworejo.  (Foto: Gunarwan)
Ghofurrochim terhukum kasus politik uang saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Purworejo. (Foto: Gunarwan)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Anggoa DPRD Kabupaten Purworejo Ghofurrochim (45) alias Awi terancam kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara ditambah denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan. 

Vonis hakim ini terkait dengan politikuang yang dilakukan terhukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. “Kasus politik uang ini dilakukan terhukum menjelang pelaksanaan pemungutan suara, dan berhasil kami ungkap berdasar laporan dari masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn, Sabtu (15/6).

Terhukum yang seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Purworejo VI (Kecamatan Gebang, Bener, dan Loano) ini dalam sidang putusan di PN Purworejo yang dipimpin Hakim Anshori Hironi SH, dinyatakan bersalah karena melakukan politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 523 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017. Yakni sebagai pelaksana kampanye, terhukum memberikan uang sebagai imbalan untuk mempengarui pemilih.

Hal yang dinilai majelis hakim memberatkan terhukum, karena yang bersangkutan sebagai anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Terhukum tidak mendukung terwujudnya Pemilu yang bersih,” kata Anshori Hironi SH seraya menambahkan, yang meringankan,terhukum belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Fajar SH, yang menuntut  agar terhukum dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim ini, Dedi Fajar SH dan terhukum yang didampingi penasehat hukumnya Dr H Teguh Purnomo SH MH menyatakan pikir-pikir.(Nar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X