5.180 Botol Miras Dimusnakan

Photo Author
- Minggu, 2 Juni 2019 | 12:37 WIB
Pemusnahan Miras oleh Polres Purworejo. (Foto: Gunarwan)
Pemusnahan Miras oleh Polres Purworejo. (Foto: Gunarwan)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Purworejo ternyata masih banyak, meskipun Perda Miras telah melarang peredaran minuman beralkohol hingga nol persen.

"Dalam operasi yang digelar selama Ramadan kami menyita 5.180 botol miras dari berbagai merek, mayoritas kami sita dari penjual," kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, Sabtu (01/06/2019).

Ribuan botol miras itu dimusnakan Polres Purworejo di Jalan Proklamasi depan kantor dinas bupati setempat. Selama Ramadan menurut Indra Kurniawan Mangunsong, masyarakat butuh ketenangan, maka berbagai upaya lakukan untuk memberikan rasa aman, termasuk gelar operasi miras.

Berbagai jenis miras yang berhasil disita itu, tidak hanya dari penjual di lingkungan perkotaan, namun juga di pelosok desa. “Dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti, ternyata benar di lingkungan mereka ada penjual miras,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Bupat Purworejo Yuli Hastuti SH menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung langkah Polri dalam memberantas peredaran miras, antara lain dengan memberikan informasi apabila melihat dan menemukan adanya peredaran miras di lingkungannya. Pemusnahan miras ini diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi miras. (Nar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X