KEBUMEN, KRJOGJA.com - Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kebumen, mengikuti libur lebaran selama 10 hari. Pelayanan mulai tutup hari Jumat (31/5/2019) dan kembali dibuka Senin (10/6/2019).
"Liburnya pelayanan SKCK berdasar surat telegram dari Polda Jateng. Namun untuk pelayanan masyarakat yang lain, seperti laporan kehilangan atau laporan lainnya, tetap buka seperti biasa," terang Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Rabu (29/5/2019).
Di Polres Kebumen, rata-rata setiap hari melayani sekitar 150 pemohon SKCK. "Paling banyak, membuat SKCK untuk melamar pekerjaan," ujar AKP Suparno. (Suk)