Simpan Pil Riklona, Dikecrek Polisi

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2019 | 13:08 WIB
Tersangka AE penyelahgunaan obat terlarang. (Foto: Gunarwan)
Tersangka AE penyelahgunaan obat terlarang. (Foto: Gunarwan)

PURWOREJO , KRJOGJA.com - Gara-gara menyimpan sebutir pil riklona, AE (18) seorang remaja warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten  Purworejo, berurusan dengan polisi. Pelaku diketahui menyimpan dan diduga telah menggunakan obat terlarang psikotropika jenis pil riklona ini. 

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu butir pil Riklona,” kata Kapolres Purworejo melalui Kasat Narkoba AKP Suwasana, Rabu (22/5).

Penangkapan terhadap remaja tanggung ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang menggunakan dan menyimpan jenis obat terlarang ini.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, ada seseorang yang memiliki / menyalahgunakan Psikotropika jenis Riklona. Kemudian dilakukan pencarian dan tersangka berhasil ditemukan di halaman rumah,” paparnya.

Menurut Suwasana, setelah dilakuan penggeledahan ditemukan satu pil Riklona di dalam kamar AE, sekaligus dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kemudian di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purworejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (Nar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X