Izin Usaha Butuh Amdal dan Andalalin

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2019 | 16:20 WIB
istimewa
istimewa

KEBUMEN, KRJOGJA.com - Guna mendapatkan izin usaha pada usaha tertentu seperti hotel, rumah makan, pabrik, stasiun bahan bakar dan lainnya, selain harus  dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pemilik usaha juga diwajibkan untuk melakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

"Kabupaten Kebumen kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis  Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yaitu Perda Nomor 19 Tahun 2017. Perda ini sangat penting karena dibutuhkan bagi pemohon izin usaha tertentu di Kebumen  agar bisa  mendapatkan izin usaha," ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan  Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkimlh)  Kebumen, Siti Durotul Yatimah MM, di ruang kerjanya, Kamis (16/05/2019).

Ketentuan untuk melakukan andalalin menurut Siti bukanlah untuk menyulitkan  pemilik usaha dalam mewujudkan usahanya. Namun, harus dilihat manfaat positipnya. "Dengan andalalin si pemilik usaha akan berusaha mencari solusi bagi permasalahan  lalu lintas di ruas jalan sekitar usahanya, yang terjadi sebagai dampak dari  aktifitas usahanya," ujar Siti.

Sejumlah usaha di Kebumen yang kini tengah melakukan andalalin adalah pendirian  hotel berbintang dan supermarket di Jalan Sarbini Kebumen, usaha 'bagging plants' di Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan dan sebuah stasiun  pengisian bahan bakar di Desa Semanding Kecamatan Gombong Kebumen. (Dwi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X