PURWOREJO, KRJOGJA.com - Tokoh masyarakat dan pemuda di sebuah desa di Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo akhirnya melaporkan mantan Kadesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Menyusul tunggakan utang desa yang mencapai sekitar Rp 650 juta kepada pihak lain.
“Padahal utang-utang itu sebelumnya sudah dilunasi dari anggaran dana desa, tapi ternyata anggaran untuk bayar utang itu tidak dibayarkan,†kata Nanang Wahyu Armanto, salah seorang tokoh pemuda desa setempat, Senin (13/5).
Sementara itu mantan Kades itu Gnd (36), sulit dihubungi karena lebih sering tidak berada di rumah. Bahkan dari pihak keluarga dikabarkan sedang akan gugat cerai dari istrinya.
Menurut Nanang Wahyu Armanto yang didampingi tokoh pemuda lainnya Saiful, menjelaskan pihak desa terkejut pasca pelantikan Kades beberapa hari lalu. Gnd yang juga meju lagi dalam Pilkades serentak tahap dua Januari lalu, gagal mempertahankan jabatannya. Namun kemudian desa memperoleh banyak tagihan utang. “Desa mendapat tagihan dari berbagai pihak, termasuk toko material yang besarnya mencapai Rp 112 juta,†tambah Nanang Wahyu Armanto.
Tagihan utang juga datang dari pihak lainnya diantaranya dari Kades Jatimalang Kecamatan Purwodadi sebesr Rp 31 juta.“Pihak desa secara administrasi sudah menyelesaikan utang-utang itu dengan dana desa. Tapi utang masih utuh,†keluhnya. (Nar)