MAGELANG, KRJOGJA.com - Tim PPNS Balai Besar POM Semarang melakukan penertiban keberadaan kosmetik yang diduga tanpa izin edar di wilayah Magelang, dan diedarkan secara online, Selasa (30/4/2019). Menjelang Bulan Ramadan 1440 H dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dimungkinkan banyak beredar kosmetika dengan jenis yang tidak sedikit.Â
Penertiban dilakukan di sebuah bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Kabid Penindakan Balai Besar POM Semarang Dra Rina Zeta Pudjiastuti MKes Apt kepada wartawan di sela-sela kegiatan penertiban diantaranya mengatakan sebelumnya sekitar 1 bulan lebih pihaknya melakukan penyelidikan masalah ini.Â
Dikatakan, dari hasil penelurusannya di online, ternyata didistribusikan dari wilayah Magelang. Ada sekitar 137 jenis kosmetika yang ditemukan, juga 1 jenis obat, yang tidak ada izin edarnya, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 1 milyar. Â
Informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut dikirim dari Jakarta. Namun dilihat dari produknya, ada yang berasal dari Cina, Thailand maupun lainnya. Barang tersebut ada yang berupa pensil alis, krim, parfum, handbody, krim pagi, krim malam. Karena dilakukan lewat online, pemasarannya diduga sudah sampai ke banyak daerah. Sedang obat yang ditertibkan berupa obat penggemuk dokter (OPD).Â
Rina Zeta Pudjiastuti juga berharap kepada masyarakat yang ingin tampil cantik, diminta untuk hati-hati dalam memilih atau membeli kosmetik, termasuk pembelian secara online. Kalau membeli kosmetik, pastikan yang terdaftar di Badan POM, cara dengan cek-klik. "Cek kemasannya, cek labelnya, cek izin edarnya, dan cek kadaluarsanya," katanya. Di cek BPOM-nya ada nomor NA-nya berapa, dan akan keluar.(Tha)