Bayar Hutang, Residivis Curi Polsel di Pasar

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2019 | 17:52 WIB
Pencuri bersama barang bukti kejahatan (Zaini Arrosyid)
Pencuri bersama barang bukti kejahatan (Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Sektor Pringsurat Kepolisian Resort Temanggung menangkap basah seorang residivis Suratiyah (27) warga Dusun Tumbu Desa Surodadi Kecamatan Tegalrejo Magelang di pasar Medono Pringsurat karena mencuri ponsel.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henni Widiyanti mengatakan pencurian dilakukan Suratiyah pada pukul 10.00 WIB dengan modus ikut antre membeli nasi bungkus. Korban adalah Fika Savitri warga Pringsurat, yang antre nasi bungkus didepannya. "Tersangka merogoh jaket Savitri lalu mengambil ponsel yang lalu ia melarikan diri," kata Henni, Selasa (19/3).

Dikatakan ponsel yang diambil  Xioami Redmi-3 warna coklat, yang atas kejadian itu merugi sekitar Rp 1 jutaan. Petugas kepolisian yang sedang patroli berhasil mengamankan tersangka ke mapolsek setempat.  "Tersangka telah mengakui perbuatannya. Pencurian karena tidak punya uang untuk membayar hutang," katanya.

Tersangka pernah terlibat sejumlah pencurian dan masuk bui. Diantaranya pencurian uang di pasar Kliwon Temanggung, Yogya, Semarang dan Magelang. Tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X