TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sebanyak 39.600 saksi peserta pemilu 2019 akan mendapat bimbingan teknis (binteks) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Temanggung Sam Fery Baehaki mengatakan saksi itu berasal dari 16 partai politik peserta pemilu dan belum termasuk dari Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan paslon Pilpres 2019. "Jadi mudahnya, saksi dari akumulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.475 dikalikan dengan jumlah partai politik sebanyak 16 parpol,†katanya, Selasa (26/02/2019).
Sesuai pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS.
Dikatakan, untuk pelaksanaan bimbingan teknis kepada saksi dari parpol sendiri akan dilakukan mulai 15 Maret hingga 10 April 2019 mendatang. Dengan jumlah saksi yang mencapai puluhan ribu saksi tersebut maka bintek sendiri akan dilakukan dalam empat tahap. “Pelatihan atau bintek akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan, Dalam pelaksanaannya Panwaslu Kecamatan akan disupervisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI,†terangnya.
Dikatakan terkait saksi sendiri, parpol harus menyerahkan nama-nama yang akan ditunjuk sebagai saksi paling lambat 2 Maret 2019. (Osy)