KEBUMEN KRJOGJA.com - Sejak awal tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen berupaya meningkatkan pemberantasan penyakit Tuberkolosis (TB) melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB di Kabupaten Kebumen yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2017.Â
Kendati demikian, hingga Februari 2019 Pemkab Kebumen belum berniat membuka pelayanan rawat inap pasien penyakit paru-paru di Unit Pelayanan Penyakit Paru Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (UP3BP4) Kebumen.
" Terhadap pasien yang dirawat di UP3BP4 tersebut kini kami sedang fokus mengintensifkan sistem 'one day care' atau pelayanan perawatan selama 24 jam. Karena itu, belum ada program pengobatan rawat inap bagi pasien," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kebumen, dr Y Rini Kristiani MKes, di ruang kerjanya, Rabu (20/02/2019).
Menurut Rini Kristiani sistem one day care dinilai cukup efektif dalam menangani pasien TB maupun penyakit paru-paru lainnya, karena adanya kecermatan dalam hal penanganannya sejak diagnosa penyakit hingga pengobatannya. Setelah menjalani one day care, pasien bisa menjalani pengobatan di rumah sesuai petunjuk petugas. "Kami sedang gencar memerangi penyakit TB di Kebumen namun pengadaan
sistem rawat inap belum kami rencanakan," ujar Rini.
Hingga kini penyakit TB masih merupakan permasalahan tersendiri bagi Kebumen. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kebumen, hingga akhir 2017 lalu CDR (Case Detection Rate) atau angka penemuan kasus penyakit TB di Kebumen mencapai 103 %. Sedangkan angka notifikasi kasus atau Case Notification Rate (CNR) 153/100.000 ribu penduduk. (Dwi)