TEMANGGUNG, KRJOGJA.com -Â Â Bawaslu Kabupaten Temanggung menyurati calon anggota DPD Jateng Bambang Sadono karena kedapatan menyebarkan bahan kampanye di institusi pemerintah, yakni PD BKK Pringsurat.
Â
"Kami layangkan surat peringatan pada calon anggota DPD Jateng Bambang Sadono," kata Ketua Bawaslukab Temanggung Erwin Nurahmi, Selasa (5/2).
Â
Dikatakan berdasar temuan Bawaslukab, kandidat tersebut melalui timnya menyebar bahan kampanye pada saat pencairan dana nasabah di PD BKK Pringsurat, Senin (4/2). Bahan kampanye langsung disita dan diamankan di kantor Bawaslukab sebagai barang bukti, sedangkan yang menyebar pada nasabah diperingatan untuk tidak mengulangi.
Â
" Masih teguran, jangan terulang lagi. Jangan tumpangi kegiatan di PD BKK Pringsurat untuk kampanye," tegasnya.
Dia mangatakan sebelumnya mendapat informasi dari warga adanya pembagian bahan kampanye. Pihaknya langsung turun. Ada foto dan video yang didapatkannya.
Â
Dia menegaskan berdasar aturan dilarang berkampanye di kantor PD BKK Pringsurat sanksinya administratif. PD BKK Pringsurat termasuk instansi pemerintah sebab perusahaan daerah. (Osy)