Tambang Andesit Bapangsari Ditutup Warga

Photo Author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 06:36 WIB
Warga menutup jalan tambang PT SBP di Bapangsari  (Foto : Jarot Sarwosambodo)
Warga menutup jalan tambang PT SBP di Bapangsari (Foto : Jarot Sarwosambodo)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Warga Dusun Sudimoro, Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo bersama pemilik kuasa penjualan tanah menutup aktivitas pertambangan batu andesit PT Sekawan Bayu Perkasa (SBP), Rabu (16/1). 

Warga yang merupakan pemegang sertipikat tanah dan pemilik kuasa menuntut perusahaan melunasi proses jual beli tanah itu. Puluhan orang membentangkan spanduk penolakan tambang dan memasang penghalang di jalan masuk 'quarry andesit itu. Aktivitas perusahaan lumpuh dan tidak satupun truk berani keluar-masuk mengambil andesit lapuk serta mengirimnya ke proyek Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

  

Warga pendemo Prabowo mengatakan, penutupan itu merupakan aspirasi warga setempat. Warga menuntut aktivitas dihentikan, alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang dan tanah dikembalikan seperti sedia kala. "Kami menuntut ditutup karena tambang tanpa sosialisasi dan tidak disetujui para pemilik sertipikat tanah," tegasnya.

Selain itu, katanya, belum pernah ada transaksi jual beli antaran warga pemilik tanah dengan PT SBP. Warga beberapa kali mengingatkan perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya namun belum direalisasikan. Warga memberikan kuasa penjualan tanah kepada Agung Sunaryo, pengusaha Yogyakarta.

Kuasa hukum Agung Sunaryo selaku pemegang kuasa penjualan, Wahyu Baskoro mengemukakan, pihak Agung Sunaryo mendapat kuasa penjualan tanah seluas 25 - 30 hektare dari warga Bapangsari. Pihak pemegang kuasa kemudian menjual tanah tersebut kepada PT SBP.Kendati demikian, pemegang kuasa tidak mengetahui kalau perusahaan mengajukan izin tambang. 

"Kami melihat sosialisasi kepada warga atau Pak Agung tidak ada. Klien kami tidak pernah diberitahu kalau ada pengajuan izin tambang dan faktanya memang keluar IUP Operasi Produksi," terangnya. 

Kuasa hukum maupun Agung Sunaryo berupaya melakukan mediasi, namun belum menemukan solusi. Bahkan pernah dibuat kesepakatan bahwa PT SBP tidak akan melakukan penambangan sebelum menyelesaikan tanggung jawab atas tanah tersebut. "Klien kami minta perusahaan untuk segera melunasi pembayaran, sekaligus menjelaskan proses perizinannya secara transparan agar masyarakat juga tahu," tegasnya. (Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X