KEBUMEN, KRJOGJA.com - Pendapatan dari Pajak Air Tanah akan dipacu penggaliannya di tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Di samping karena semakin banyak warga masyarakat yang menggunakan air tanah, hadirnya industri berbahan baku air tanah juga menjadi alasan dari tekad tersebut.
"Dua pabrik pengolahan air tanah yang baru, masing-masing di Kecamatan Rowokele dan Karanganyar termasuk yang kami targetkan untuk berkontribusi sebagai wajib pajak baru di tahun 2019 ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kebumen, Aden Andri Susilo MSi, usai kunjungan ke dua pabrik tersebut, Rabu (09/01/2019).
Dua pabrik pengolahan air tanah tersebut masing-masing CV 'TKH' di Dukuh Besuki Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele yang mengolah air bawah tanah menjadi air mineral kemasan.
Adapun CV 'TGS' berada di Desa Pohkumbang Kecamatan Karanganyar yang mengolah air permukaan tanah dari mata air di Pohkumbang menjadi air mineral, air infus dan dua jenis air minum lainnya. Sedangkan limbahnya akan dibuat pupuk organik.
Sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak baru, dua pabrik tersebut terlebih dahulu didata oleh petugas Bappenda Kebumen melalui survey di lapangan beserta data-data pendukung lainnya. Setelah itu, nama dua perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar wajib pajak baru untuk jenis Pajak Air Tanah di tahun 2019.
Kabid Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Bappeda Kebumen, Yohannes Agung Pamuji MM, menjelaskan bahwa tahun 2019 ini Pemkab Kebumen telah membentuk Tim Pendataan Pajak Daerah untuk meningkatan jumlah wajib pajak daerah. Para pemilik industri pengolahan air tanah di Kebumen termasuk mereka yang menjadi sasaran Tim.Â
"Peningkatan jumlah wajib pajak daerah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kebumen dibanding PAD tahun lalu," ujar Yohannes Agung.(Dwi)