Aturan Motor Mati Pajak 2 Tahun Bakal 'Dibodongkan' Masih Dievaluasi

Photo Author
- Rabu, 9 Januari 2019 | 12:32 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Peraturan kendaraan bermotor yang pajaknya mati lebih dari dua tahun akan dihapus dari data registrasi mulai awal tahun 2019 ini belum jelas pelaksanaanya. Hingga saat ini, peraturan yang didasari amanat UU Lalu lintas tahun 2009 tersebut, masih belum direalisasikan di wilayah Magelang. 

"Pemerintah akan menerapkan peraturan terkait kendaraan bermotor yang pajaknya mati lebih dari dua tahun itu. Jika sampai dua tahun tidak dipajaki, datanya akan dihapus dari sistem registrasi. Tujuannya agar wajib pajak taat dan tertib membayar pajak tepat waktu," kata Kepala Seksi Pajak Samsat Kabupaten Magelang, Bobby Rachmansyah, Rabu (09/01/2019). 

Hingga saat ini, kata Bobby, pihaknya masih menunggu perintah dari Provinsi Jawa Tengah terkait penerapan peraturan tersebut. Dimana pada akhir 2018 kemarin, peraturan itu sedang dianalisa oleh tim pembina Samsat, yang terdiri dari BPPD Propinsi Jawa Tengah, Polda Jateng dan Jasa Raharja.

Menurut Bobby, bila pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, maka akan mengalami kerugian. Karena dalam razia kendaraan dapat terkena tilang bila pajak telat dibayarkan. "Pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya mati dapat ditilang dan dicabut registrasinya, pemilik mengalami dua kerugian, ditambah kendaraan bisa disita petugas karena dianggap bodong," tegasnya. 

Dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor, lanjut Bobby, maka dapat memberikan kontribusi kemajuan daerah. Samsat Kabupaten Magelang sendiri juga telah melakukan jemput bola dengan adanya Samsat Malam dan Samsat Paten di Secang, serta ditambah armada Samsat keliling. "Dari hasil pajak kendaraan akan kembali 30% ke Kabupaten/Kota. Dengan peraturan tersebut akan mendorong pemilik kendaraan bermotor tertib membayar pajak tepat waktu," pungkasnya. (Bag)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X