KEBUMEN KRJOGJA.com - Akibat belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), hingga Rabu (02/01/2019) ribuan warga Kebumen sudah diblokir data kependudukannya atau diberi tanda huruf K berwarna merah pada kolom namanya.
Â
Pemblokiran tersebut berdampak warga kesulitan saat mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan persyaratan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan kartu keluarga."Jumlah warga yang sudah diblokir belum kami hitung, karena pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," ungkap Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpil) Kebumen, Ulfah Murwardhani MM, di ruang kerjanya, Rabu (02/01/2019).
Disdukpil Kebumen juga tak mengetahui waktu dimulainya pemblokiran. Namun, sejak sebulan terakhir ini banyak warga yang melaporkan kesulitan mereka mengurus berbagai macam keperluan akibat data kependudukannya diblokir. "Di antaranya ada yang tak bisa memproses kredit kepemilikan rumah (KPR) bank pemerintah karena ketiadaan dokumen kependudukan," ujar Ulfah.
Saat Disdukpil bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen melakukan perekaman jemput bola di beberapa desa terpencil Kecamatan Sempor, 27 Desember 2018 lalu, juga ditemukan banyak warga yang sudah diblokir data kependudukannya, kebanyakan warga lanjut usia yang belum merekam data. "Bila saat itu kami tak jemput bola ke desa mereka, maka mereka tak berhakÂ
mencoblos dalam Pemilu 2019," ujar Ulfah. (Dwi)