MAGELANG, KRJOGJA.com - 28 ribu lebih keping KTP Elektronik (KTP-el) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Senin (17/12/2018). Beberapa warga yang berada di Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang untuk mengurus administrasi kependudukannya juga ikut menyaksikan kegiatan yang dilaksanakan di halaman Disdukcapil Kabupaten Magelang tersebut.Â
"Kegiatan ini juga disaksikan beberapa anggota Polres Magelang, pemusanahannya dengan cara dibakar," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang Pardi Sriono kepada KRJogja.com usai acara pemusnahan.
Â
Dikatakan, ada beberapa alasan atau sebab dilakukan pemusnahan. Selain karena kondisi blangko dianggap tidak valid dari pabrik, juga karena kondisi KTP-el rusak ada invalid. Juga karena terjadi perubahan status, misalnya yang semula belum menikah menjadi menikah atau sudah menikah tetapi kemudian cerai. Juga karena kondiri KTP-el sudah rusak akibat pemakaian, serta dinyatakan hilang untuk kemudian ditemukan setelah memperoleh KTP-el baru.Â
"Keping KTP-el akan ditarik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimusnahkan bagi yang sudah beralih status dan KTP-el yang sudah dilaporkan hilang kemudian ditemukan lagi," katanya.
Dikatakan juga, pihaknya segera akan membuat dan mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa, bahwa manakala di wilayahnya ada warga yang memiliki KTP-el dobel agar segera menariknya. Hal ini juga dibutuhkan kesadaran masyarakat.(Tha)