GROBOGAN, KRJOGJA.com – Petugas Propam mengamankan empat oknum anggota Polres Grobogan saat tengah asyik bermain judi jenis dadu di sebuah rumah penduduk di Lingkungan Sambak Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi. Mereka adalah Briptu Marno, Aiptu Darmanto, Aiptu Rohmat, dan Brigadir Dodi.
“Kejadian tiga hari lalu itu ketahuan petugas Propam setelah mendapat laporan dari masyarakat. Nantinya mereka akan mendapat sanksi disiplin,†ujar wakapolres Grobogan Kompol Nyamin didampingi Kasi Propam Polres Grobogan Ipda Mujiyadari, kepada wartawan, Senin (08/10/2018).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan keempat oknum anggotanya tersebut sangat memalukan dan bisa merusak citra polisi. Sehingga mereka sepatutnya mendapat sanksi tegas. Sanksi berupa hukuman pelanggaran disiplin, demosi, penundaan pangkat bahkan sampai tidak diperbolehkan sekolah. Selain itu, keempatnya akan ditempatkan dalam tempat khusus. Sanksi ini sebagai efek jera agar anggota tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang akan merusak citra Polri.
Kasi Propam Polres Grobogan Ipda Mujiyadari menambahkan, sebelumnya, petugas Propam mendapat laporan dari warga jika dilingkungan Sambak ada aktifitas judi yang dilakukan oknum anggota Polres Grobogan. Setelah dicek ke lokasi, ada empat anggota sedang bermain judi dadu. “Keempat oknum tersebut langsung kami amankan beserta barang bukti alat judi dan sejumlah uang,†ungkapnya. (Tas)