TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) perempuan di Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Temanggung mengundurkan diri dengan alasan kepentingan keluarga. KPU telah meminta partai pengusung untuk mengganti sebab mempengaruhi keterwakilan perempuan partai di daerah pemilihan.
Komisioner KPU Temanggung Ari Murti Hendrowardani mengatakan pengunduran diri dari pencalonan meski telah masuk DCT merupakan sebuah hak personal. KPU tidak bisa melarang, sebab undang-undang juga membolehkannya. "Kami telah dapat surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, dan kami tidak bisa melarang, alasan pengunduran diri itu kepentingan keluarga," kata Ari Murti, Selasa (4/9).
Dia mengatakan KPU sebelumnya tengah melakukan proses klarivikasi terkait tanggapan masyarakat pada DCS bahwa yang bersangkutan tersandung kasus korupsi. Pengunduran diri itu membuat proses klarivikasi dihentikan. Â
Dikemukakan KPU sudah menyurati partai pengusung bahwa mundurnya yang bersangkutan berpengaruh pada prosentase pencalonan yang mengharuskan minimal 30 persen peserta perempuan di Daerah Pemilihan. " Kami menunggu dari partai, siapa penggantinya di dapil 1 yang diwakilinya. Adanya penggantian, sehingga jumlah caleg tetap menjadi 390, " katanya.
Dia menegaskan aturan pencalonan tetap tegas, sesuai dengan PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adanya keputusan dari Bawaslu, masih tetap menunggu. (Osy)