Kakek Residivis Edarkan Upal

Photo Author
- Kamis, 30 Agustus 2018 | 15:26 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Seorang kakek, Dahri (55) warga Dusun Petiran Desa Pagergunung Kecamatan Bulu Temanggung ditangkap petugas Kepolisian Resort Temanggung dengan sangkaan pengedar uang palsu (upal). Petugas mengamankan 15 lembar upal pecahan Rp 100.000 dari tersangka.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Temanggung Kompol Sugiyatmo mengatakan tersangka ditangkap setelah ada laporan dari Nur Rois (38) warga Dusun Krajan Desa Tampingan Kecamatan Boja Kendal pada kepolisian kemarin malam, karena mobil yang disewa tersangka dibayar dengan uang palsu. "Korban dirugikan oleh tersangka, lalu ia melapor pada kepolisian," kata Sugiyatmo, Kamis (30/08/2018).

Dia mengatakan semula Nur Rois dan Dodik mengeluh kesulitan masalah ekonomi terlilit hutang pada Dahri yang praktek supranaturalis. Dahri menjanjikan mampu mendatangkan uang gaib untuk membayar hutang, dengan syarat mau membayarnya Rp 3.500.000. Tetapi Nur Rois hanya membawa Rp 500.000. "Uang itu tetap diminta Dahri untuk membeli berbagai persyaratan ritual, dan Nur Rois tetap harus membayar kekurangannya," katanya.

Setelah membayar Rp 500.000 itu Nur Rois dan Dodik disuruh masuk kamar Dahri untuk melihat setumpuk uang di kardus. Selanjutnya, keduanya diminta menyewa mobil untuk pergi ke sejumlah makam dan tempat-tempat guna melakukan ritual. Satu minggu peminjaman, pemilik mobil mengejar-ngejar uang sewa.

"Sewaktu diminta uang sewa, Dahri memberi 15 lembar pecahan Rp 100 ribu yang setelah diperiksa ternyata upal, " katanya, sembari mengatakan Dodi dan Nur Rois telah keluar  uang banya demi mendapatkan uang gaib.

Nur Rois sendiri merugai Rp9 000.000. Tersangka dijerat pasal uang palsu dan penipuan yakni pasal 36 ayau 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 dan pasa 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dahri mengatakan mendapatkan upal dari Bandung, dengan perbandingan 1 banding 3, yakni satu uang asli mendapat 3 upal. "Uang asli Rp 500 ribu untuk membeli Rp 1,5 juta. Uang itu lalu untuk membayar rental mobil dan ketahuan," katanya residivis penipuan itu. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X