TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sebanyak 57 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung mendapat remisi umum HUT ke 73 Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jumat (17/8).Â
Penjabat Bupati Temanggung Sudaryanto mengatakan remisi sebagai bentuk kepercayaan dari negara, pada mereka yang mendapatkanya untuk dapat mengembannya sebaik mungkin. Yang bebas untuk dapat segera menyatu dengan masyarakat, berbuat yang produktif menjaga kedamaian dan peningkatan kesejahteraan.
" Jangan melanggar hukum, berbuat meresahkan masyarakat dan berbuat onar lagi, sehingga kembali dipenjara," kata Sudaryanto ditemui usai pemberian remisi.Â
Pada masyarakat, dia menghimbau, agar mantan narapidana diterima, beri mereka kepercayaan untuk menunjukkan perubahan kearah yang baik. Selama di penjara mereka telah bertobat dan menunjukkan iktikat berubah serta menjadi warga negara yang baik.
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Bambang Wijonarko mengatakan penghuni rutam sebanyak 157 dari kapasitas 94 orang. Mereka terdiri 106 narapidana dan 51 tahanan, baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri. Dari narapidana itu hanya 57 orang yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi. (Osy)
Dikatakan, remisi umum (RU) 1 bulan sebanyak 23 orang, RU 2 bulan sebanyak 11 orang, RU 3 bulan sebanyak 15 orang, RU 4 bulan sebanyak 5 orang dan RU 5 bulan sebanyak 3 orang. " Diantara syarat mendapat remisi adalah berbuat baik minimal selama 6 bulan. Satu diantara yang mendapat remisi langsung bebas," katanya. (Osy)