PURWOREJO, KRJOGJA.com – Sebanyak tujuh narapidana (Napi) anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Purworejo langsung bebas setelah mendapat remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8/2018).
Remisi disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Purworejo Yuli Hastuti SH dan dipusatkan di rumah tahanan (Rutan) Purworejo.
Pada perayaan HUT Kemerdekaan ini sebanyak 126 napi penghuni Rutan Purworejo dan LPKA Kutoarjo mendapat remisi antar satu hingga tiga bulan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Purworejo Eko Bekti Susanto Bc IP, para Napi yang mendapat remisi itu, diantaranya sudah berstatus Napi dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. “Hanya saja dari LPKA Kutoarjo ada tujuh anak yang setelah mendapat remisi, masa hukumannya habis sehingga bisa langsung pulang,†katanya.
Saat ini lanjut Eko Bekti Susanto, Rutan Purworejo dihuni 125 orang, 42 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan. Dari jumlah itu baru 64 Napi yang mendapat remisi antara satu hingga dua bulan. Sedang penghuni LPKA Kutoarjo 62 anak yang mendapat remisi antara satu hingga tiga bulan, tujuh anak langsung bebas. “Semua Napi yang sudah memiliki hak kami usulkan untuk mendapatkan remisi,†tandasnya.
Pada kesempatan itu Yuli Hastuti mengatakan bahwa gelora semangat mengisi kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan. “Ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan para narapidana, diantaranya kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan para narapidana di Lapas,†katanya.(Nar)