PURWOREJO, KRJOGJA.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Purworejo diminta menindak anggota dewan yang mangkir mengikuti persidangan. Sebagian besar anggota DPRD Purworejo kembali mangkir mengikuti sidang paripurna penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran/Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA/PPAS) APBD perubahan 2018 kemarin malam.
Hanya 12 dari total 45 anggota DPRD yang hadir mengikuti persidangan hingga usai. Sebanyak 31 anggota DPRD datang ke dewan untuk mengisi mengisi absen keadiran, namun tidak mengikuti agenda persidangan. Padahal sidang dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM, pejabat SKPD pemkab dan jajaran Forkopimda Purworejo.Â
Persidangan mengagendakan laporan Banggar DPRD, penetapan keputusan DPRD, tanggapan akhir Bupati Purworejo dan penandatanganan persetujuan. Sidang berjalan dengan dipimpin Ketua DPRD Luhur Pambudi dan Wakil Ketua DPRD Yophi Prabowo.
Ketua DPRD Luhur Pambudi mengakui jika sebagian anggota dewan mangkir dalam sidang paripurna. Menurutnya, peristiwa serupa kerap terjadi dalam beberapa persidangan sebelumnya. "Sangat disayangkan mereka tidak hadir, mungkin karena memang ada acara mendesak, tapi ada juga yang tidak," tuturnya saat dihubungi KRJOGJA.com, Minggu (12/08/2018).
Menurutnya, anggota dewan tidak bisa lepas dari aturan ketat persidangan. Bahkan tata tertib (tatib) DPRD menetapkan sanksi pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota dewan yang tidak hadir dalam persidangan paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah. (Jas)