PURWOREJO, KRJOGJA.com - DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Purworejo melayangkan gugatan sengketa proses Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo. Gugatan disidangkan lewat poses adjudikasi setelah mediasi antara DPD PSI dengan KPU mengalami kegagalan.
Persidangan pertama digelar pada Rabu (25/7/2018) siang di Kantor Panwaslu Kabupaten Purworejo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adjudikasi Ali Yafie, sedangkan anggotanya Rinto Hariyadi dan Anik Ratnawati.
Ketua Panwas Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan, persidangan digelar untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak. "Pada persidangan pertama, hadir semua pihak yang bersengketa. PSI diwakili ketua dan sekteraris DPD, sedangkan KPU hadir ketuanya," tuturnya kepada KRJOGJA.com, Kamis (26/7/2018).
Persidangan pertama digelar dengan agenda penyampaian materi permohonan dari DPD PSI Kabupaten Purworejo. Pihak PSI menyatakan keberatan dengan keputusan KPU Purworejo dan memohon agar Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU setempat pada 18 Juli 2018 dibatalkan.
KPU Purworejo menerbitan berita acara pengembalian dokumen karena PSI gagal melengkapi beberapa berkas syarat pengajuan bakal calon yang diatur Peraturan KPU 20/2018Â seperti pakta integritas. Partai baru itu juga kehabisan waktu untuk melengkapi berkas karena sudah melebihi batas waktu 17 Juli pukul 24.00 WIB.
Ketua DPD PSI Kabupaten Purworejo Oki Prasetyo mengaku optimis KPU Purworejo akan membatalkan berita acara dan menerima kembali permohonan pendaftaran bacaleg partai dengan persyaratan yang dilengkapi. Oki mengaku langkah yang diambil partai sudah benar. "Kami yakin bisa, kami siapkan semua berkas. Selain itu, kami nilai keadaan ini bukan murni kesalahan pengurus, tetapi karena sebelumnya pihak KPU dinilai kurang jelas dalam memberikan juknis, sehingga kami kurang informasi," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Purworejo Dulrohim menegaskan jika proses pendaftaran dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. "Terkait ada pemohonan dari PSI, pasti kami jawab pada persidangan berikutnya. Semua keputusan kami serahkan kepada majelis hakim adjudikasi," tandasnya.(Jas)