TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - KPU Kabupaten Temanggung menurunkan alat peraga kampanye di wilayah tersebut dibantu dengan Panwaslu, Dinas Trantip dan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibackup Polri dan TNI pada masa tenang. Â
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Temanggung Yami Blumut menegaskan penurunan aturan sesuai dengan aturan. Pada Pasal 31 PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye diantaranya menyebutkan bahwa KPU prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota berkoordinasi dengan pemerintah Daerah dan Bawaslu Prov/Panwas Kabupaten/kota membersihkan APK.
"Pembersihan APK itu paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,†kata Yami Blumut, Senin (25/6/2018).
Dikatakan strategi pembersihan APK dengan menyusun 4 tim terpadu yang juga melibatkan perwakilan tim kampanye paslon. Pembersihan ini sampai tingkat paling bawah yakni dilakukan sampai tingkat desa/kelurahan. Pada hari H pencoblosan juga dipastikan tidak ada APK yang terpasang.
"Sehari sebelum hari H, KPPS dan pengawas TPS memastikan tidak ada APK yang terpasang disekitar TPS," katanya.
Disampaikan tim 1 menyisir Kecamatan Temanggung, Tembarak, Selopampang, Kranggan dan Pringsurat. Tim 2 meliputi Kecamatan Bulu, Parakan, Kledung dan Bansari. Tim 3 meliputi Kecamatan Ngadirejo, Candiroto, Bejen dan Jumo. Sedangkan Tim 4 meliputi Kecamatan Kedu, Kandangan dan Kaloran. "Pembersihan APK ini diharapkan dapat menurunkan tensi politik sebelum pencoblosan," katanya.
Dia berpesan pada warga, masa tenang sebagai masa rawan pelanggaran pilkada yang diantaranya politik uang. Pada warga untuk mau mencegah politik uang dengan menyatakan menolak politik uang, serta jika mengetahui ada praktek tersebut untuk melaporkan pada KPU, Panwas atau kepolisian. (Osy)