Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tidak Perlu Khawatir

Photo Author
- Selasa, 5 Juni 2018 | 04:10 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Di masa liburan lebaran mendatang, peserta JKN-KIS dipastikan memperoleh jaminan atau akses finasial ke fasilitas kesehatan manakala membutuhkan. Karena itu peserta JKN-KIS yang mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H mendatang tidak perlu khawatir.

Demikian antara lain dikemukakan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Magelang Dyah Miryanti kepada wartawan, Senin (4/6/2018). Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Fatma Murtiningsih MKes dan dr Karovina Yulita dari Klinik Daqu Sehat Magelang, Dyah Miryanti menambahkan pemberlakukan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS selama libur lebaran 2018 berlangsung semenjak H-8 hingga H+8.

"Peserta JKN-KIS, baik dalam maupun luar wilayah, dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan. Apabila tidak terdapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar," jelas Dyah. Pada keadaan kegawatdaruratan, lanjutnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, lanjutnya, pengambilan obatnya dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis jatuh pada masa libur lebaran. Ada beberapa teknis pelakasanaan pelayanan obat bagi penderita penyakit kronis, diantaranya obat penyakit kronis diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional berikut dengan ketentuannya.

Mengenai jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN-KIS jatuh pada masa mudik lebaran, jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal, dengan ketentuan untuk obat Program Rujuk Balik (PRB), maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di apotek PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP. Untuk obat penyakit kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di instansi farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan resep obat penyaki kronis dari dokter spesialis di FKRTL.

Pelayanan khusus diberikan kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang BPJS Kesehatan selama libur lebaran pada 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 mulai pukul 08.00-12.00. Pelayanan khusus juga diberikan di seluruh kantor kabupaten dan kota serta seluruh kantor kabupaten dan kota utama di P Jawa. Jenis pelayanan khusus diantaranya pendaftaran bayi baru lahir Peserta Penerima Upah (PPU) anak I hingga III, pendaftaran bayi baru lahir Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, aktivasi peserta, pelayanan denda maupun lainnya. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X