MAGELANG, KRJOGJA.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, Endot Sudiyanto membuat Surat Edaran (SE) Nomor : 560/1730/10/2018 tertanggal 21 Mei 2018 kepada para pengusaha diwilayahnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam SE itu, seluruh pengusaha wajib memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran.
"SE tersebut sudah dikirim kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya. Kami minta semua pengusaha mematuhi amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, demi menjaga iklim sejuk dunia usaha dan kondusifitas daerah," katanya kepada KRJOGJA.com, Sabtu (02/06/2018).
Dia mencatat, di Kabupaten Magelang ada 372 perusahaan dengan kategori besar, menengah dan sedang. Ribuan tenaga kerja terserap di perusahaan yang bergerak di berbagai bidang tadi. Namun yang berpotensi memberikan THR hanya sekitar 300 perusahaan.
Sementara itu, 29 perusahaan anggota DPC Apindo Kabupaten Magelang menyatakan siap membayar THR bagi para buruhnya. Mereka akan mematuhi untuk melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ke-29 perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang usaha seperti tekstil dan industri kayu olahan yang menyerap puluhan hingga ribuan buruh. "Kami siap membayarkan THR 2017 tepat waktu serta tepat jumlah," imbuh Sekretaris Eksekutif DPC Apindo Kabupaten Magelang, Nus Sunarto. (Bag)